Dengan adanya perkembangan di dunia teknologi informasi tentu saja memperluas sarana untuk melakukan komunikasi. Dalam hal ini seorang PR yang handal harus tanggap untuk memanfaatkan media-media terbaru sebagai instrument aplikasi tugasnya.Akhir-akhir ini muncul kecenderungan baru dimana media online digunakan sebagai media komunikasi, termasuk dalam Public Relations. Praktik kegiatannya biasa dikenal dengan istilah e-public relations atau cyber-public relations. Yaitu seorang PR yang menggunakan internet sebagai media publisitas. Jika media konvensional seperti TV, media cercak, radio, dll hanya dapat melakukan one to many relations. Internet dapat mengembangkan one to one communication.
Sejak tahun 1990-an, media online muncul menjadi media baru yang sangat kuat di dunia. Internet telah hampir menjadi sinonim dari sebuah konsep media baru saat ini. Perusahaan-perusahaan berlomba-lomba memajang produk dan jasanya di situs internet. Menurut Nielsen/Net Rating, pada Juni 2004 saja tercatat 21 juta orang membaca Yahoo News. Sementara itu, hanya setahun setelah peluncurannya, Google News diakses oleh 6,5 juta orang setiap bulannya. Dan inilah fakta menariknya pembaca utama Google News dan Yahoo News bukan wartawan melainkan konsumen pembaca berita.
Esensi dari Online Public Relations adalah percepatan informasi. Internet telah mengubah cara banyak perusahaan dalam menangani kontak pers dan kegiatan yang berhubungan dengan media relatios. Selain itu keuntungannya yang dapat diperoleh antara lain jangkauan secara global/dunia, banyaknya informasi yang tersedia dan aktual , mengembangkan investor relations, dapat mempertinggi kontak dengan media, akses yang mudah, biaya efisien.Dengan internet, perusahaan memiliki kemampuan berkomunikasi lebih tinggi dan memiliki nilai tambah yang membedakannya dengan perusahaan lainnya. Internet membuka pintu untuk komunikasi dua arah antara perusahaan dan publiknya.Pembangunan branding online dilakukan melalui sarana email, presskit, website, weblog, blog, milis, newsgroup, autoresponder, ezine, e-newsletter, direct email, iklan online, online media relations, investor relations dan alat-alat komunikasi pemasaran lain di dunia online.
Published By :
200752096 Cahya, 200752105 Tria, 200752092 Rommy
Understanding Concept of Digital Communications and Implementing Online Public Relations Activities
Thursday, July 24, 2008
Monday, July 21, 2008
Online Customer Relation Management
CRM atau Customer Relation Management dikenal sebagai “front office” perusahaan. Aplikasi CRM ini berperan dalam interaksi dengan pelanggan. CRM Operasional mencakup proses otomatisasi yang terintegrasi dari keseluruhan proses bisnis, seperti otomatisasi pemasaran, penjualan, dan pelayanan.
Salah satu penerapan CRM yang termasuk dalam kategori operasional CRM adalah dalam bentuk aplikasi web. Melalui web, suatu perusahaan dapat memberikan pelayanan kepada pelanggan. Beberapa contoh pelayanan yang diberikan melalui web, diantaranya (Greenberg 2002 dalam Turban et al. 2004):
Salah satu penerapan CRM yang termasuk dalam kategori operasional CRM adalah dalam bentuk aplikasi web. Melalui web, suatu perusahaan dapat memberikan pelayanan kepada pelanggan. Beberapa contoh pelayanan yang diberikan melalui web, diantaranya (Greenberg 2002 dalam Turban et al. 2004):
- Menyediakan pencarian produk. Pelanggan sering kali mengalami kesulitan dalam mencari produk yang mereka inginkan, karena itu diperlukan fasilitas search.
- Menyediakan produk atau pelayanan gratis, sesuatu yang dapat menarik pelanggan untuk mengunjungi web adalah tersedianya produk atau pelayanan gratis.
- Menyediakan pelayanan atau informasi tentang penggunaan produk.
- Menyediakan pemesanan on line.
- Menyediakan fasilitas informasi status pemesanan.
Published By :
Cahya 200752096
Saturday, July 19, 2008
Kriminalitas Di Internet
Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik.
Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.
Menurut Edmon Makarim (2001: 12) kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi, atau kriminal yang potensial menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
a. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
b. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
c. The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus , menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
d. Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
e. Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data, atau output data.
f. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.
Menurut Edmon Makarim (2001: 12) kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi, atau kriminal yang potensial menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
a. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
b. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
c. The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus , menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
d. Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
e. Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data, atau output data.
f. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
g. Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
Dari ketujuh tipe cybercrime tersebut, nampak bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace (Edmon Makarim, 2001: 12).
Pola umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain. Hal ini dapat diselesaikan dalam waktu 45 detik dan mengotomatisasi akan sangat mengurangi waktu yang diperlukan (Purbo, dan Wijahirto, 2000: 9).
Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena impas perkembangan cybercrime ini.
Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dala tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002, 30).
Menurut RM Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
1. Pencurian Nomor Kredit.
Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia.
Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2. Memasuki, Memodifikasi, atau merusak Homepage (Hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbnkan dan merusak data base bank
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.
Sementara itu As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:
a. Pencurian nomor kartu kredit.
Dari ketujuh tipe cybercrime tersebut, nampak bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace (Edmon Makarim, 2001: 12).
Pola umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain. Hal ini dapat diselesaikan dalam waktu 45 detik dan mengotomatisasi akan sangat mengurangi waktu yang diperlukan (Purbo, dan Wijahirto, 2000: 9).
Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena impas perkembangan cybercrime ini.
Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dala tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002, 30).
Menurut RM Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
1. Pencurian Nomor Kredit.
Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia.
Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2. Memasuki, Memodifikasi, atau merusak Homepage (Hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbnkan dan merusak data base bank
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.
Sementara itu As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:
a. Pencurian nomor kartu kredit.
b. Pengambilalihan situs web milik orang lain.
c. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.
c. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.
d. Kejahatan nama domain.
e Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Khusus cybercrime dalam e-commerce, oleh Edmon Makarim didefinisikan sebagai segala tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan melalui internet. Edmon Makarim memperkirakan bahwa modus baru seperti jual-beli data konsumen dan penyajian informasi yang tidak benar dalam situs bisnis mulai sering terjadi dalam e-commerce ini.
Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
a. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
b. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
c. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
d. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
e. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Saat ini di Indonesia sudah dibuat naskah rancangan undang-undang cyberlaw yang dipersiapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung bekerja sama dengan Departemen Pos dan telekomunikasi. Hingga saat ini naskah RUU Cyberlaw tersebut belum disahkan sementara kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan kriminalitas di internet terus bermunculan mulai dari pembajakan kartu kredit, banking fraud, akses ilegal ke sistem informasi, perusakan web site sampai dengan pencurian data.
Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah Undang-undang Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, interpetasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu urgensi pengesahan RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya cybercrime belakangan ini.
e Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Khusus cybercrime dalam e-commerce, oleh Edmon Makarim didefinisikan sebagai segala tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan melalui internet. Edmon Makarim memperkirakan bahwa modus baru seperti jual-beli data konsumen dan penyajian informasi yang tidak benar dalam situs bisnis mulai sering terjadi dalam e-commerce ini.
Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
a. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
b. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
c. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
d. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
e. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Saat ini di Indonesia sudah dibuat naskah rancangan undang-undang cyberlaw yang dipersiapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung bekerja sama dengan Departemen Pos dan telekomunikasi. Hingga saat ini naskah RUU Cyberlaw tersebut belum disahkan sementara kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan kriminalitas di internet terus bermunculan mulai dari pembajakan kartu kredit, banking fraud, akses ilegal ke sistem informasi, perusakan web site sampai dengan pencurian data.
Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah Undang-undang Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, interpetasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu urgensi pengesahan RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya cybercrime belakangan ini.
Sebagai Praktisi PR hal mengenai kriminalitas di internet perlu dipahamai dan dimengerti sehingga dapat mengantisipasi sebelum hal tersebut terjadi.
Disusun Oleh :
1. Yusril Saputra
2. Fajrin Nur Akbar
3. Tri Estina Sari
4. Rani Widysari
Disusun Oleh :
1. Yusril Saputra
2. Fajrin Nur Akbar
3. Tri Estina Sari
4. Rani Widysari
Friday, July 11, 2008
How Computer Works (Kelompok 5)
Komputer pertama hadir tahun 1946, dan untuk perhitungan aritmatika. Dalam perkembangan saat ini, lebih mengarah pada komputer jenis PC.
Dalam pengolahan data, komputer memerlukan sistem yang merupakan kesatuan elemen yaitu:
1. Hardware
2. Software
3. Brainware
Ketiga elemen sistem saling berhubungan dan membentuk satu kesatuan. Cara kerja komputer terdiri dari beberapa tahapan. Contoh, kita menggunakan pengolah data untuk menulis surat dengan software Ms.Word. Peralatan input digunakan untuk memasukkan karakter dan menggunakan kunci-kunci pada keyboard untuk men-set format karakter. CPU menggunakan software Ms.Word yang mengarahkan data yang kita masukkan dan data akan diproses oleh CPU. Hasil pemrosesan diarahkan ke monitor /printer. Data yang diolah akan disimpan dan dapat menggunakan penyimpan luar. Sedangkan protocol sebagai bahasa dalam berkomunikasi dengan komponen lainnya.
Dalam pengolahan data, komputer memerlukan sistem yang merupakan kesatuan elemen yaitu:
1. Hardware
2. Software
3. Brainware
Ketiga elemen sistem saling berhubungan dan membentuk satu kesatuan. Cara kerja komputer terdiri dari beberapa tahapan. Contoh, kita menggunakan pengolah data untuk menulis surat dengan software Ms.Word. Peralatan input digunakan untuk memasukkan karakter dan menggunakan kunci-kunci pada keyboard untuk men-set format karakter. CPU menggunakan software Ms.Word yang mengarahkan data yang kita masukkan dan data akan diproses oleh CPU. Hasil pemrosesan diarahkan ke monitor /printer. Data yang diolah akan disimpan dan dapat menggunakan penyimpan luar. Sedangkan protocol sebagai bahasa dalam berkomunikasi dengan komponen lainnya.
Disusun:
Kelompok 5
Monica Christella (200552226)
Novia Karonica (200552241)
Mustikawaty (200552261)
Monday, July 7, 2008
Komunikasi Mempertahankan Reputasi
Inti dari sebuah aktifitas PR adalah "berkomunikasi". Hal ini berarti bahwa apapun yang dipikirkan dan apapun yang dilakukan oleh PR selalu mengarah pada kegiatan berkomunikasi untuk mempertahankan reputasi organisasi. Dikatakan sebuah aktifitas inti dikarenakan dalam membangun hubungan (relations), satu-satunya aktifitas dasar yang harus dilakukan adalah melakukan komunikasi kepada khalayaknya. Sehingga seorang praktisi PR sudah sewajarnya akan mendapatkan tantangan akan usaha-usaha melakukan komunikasi yang positif, bukan sebaliknya. Oleh karena itu organisasi yang merekrut seorang PR profesional tentunya akan membuat sebuah kontrak kerja baku yang mengatakan bahwa apabila seorang praktisi PR melakukan kegagalan dalam berkomunikasi, hal ini akan berakibat dihentikan dari jabatannya / pekerjaannya.
Warren Buffet mengatakan bahwa reputasi mungkin saja dibangun dan dipertahankan selama kurun waktu 20 tahun namun reputasi dapat hancur hanya dalam waktu lima menit saja.
Itulah mengapa komunikasi untuk mempertahankan reputasi sangatlah penting.
Sunday, July 6, 2008
Multimedia
Dari frase Multi-Media menyatakan bahwa terdapat sejumlah media yang dipakai. Hal ini umumnya dikaitkan dengan penggunaan alat elektronik seperti komputer dengan piranti lunak yang diusungnya. Media yang dimaksud ini adalah keberadaan teks (*.txt, *.rtf), dokumen gambar (*.gif, *.tiff, *,jpg), dokumen gambar bergerak (*.mp4, mpeg), ataupun dokumen suara (*.wav, *.mp3).
Kini tidak hanya komputer, namun penggunaan handphone, netbook, dan sebagainya dapat dipakai untuk urusan multimedia ini. Sedangkan penggunaan multimedia masa kini sudah merambah ke berbagai industry, seperti misanya dunia pendidikan dan dunia bisnis. Untuk aplikasi yang paling banyak digunakan di kalangan anak-anak dan remaja, biasanya multimedia ini dalam bentuk game.
Thursday, July 3, 2008
Posting
Posting pada kegiatan penelusuran informasi melalui Internet dapat disebut sebagai menambahkan atau mengirimkan tulisan, gambar, gambar bergerak, ataupun dokumen suara ke sebuah forum dunia maya. Beberapa contoh kegiatan ini adalah:
- menuliskan artikel di sebuah blog
- menambahkan informasi melalui mailing list
- menambahkan dokumen gambar bergerak pada sebuah situs video
- menambahkan dokumen gambar pada situs foto
Postingan adalah hasil penambahan tulisan, dokumen gambar, dokumen gambar bergerak, dokumen suara pada sebuah forum dunia maya.
Wednesday, July 2, 2008
Pintu, Jendela dan Port Komputer
Perbedaan yang signifikan antara rumah dan komputer adalah pada kapasitasnya. Sebuah komputer memiliki 65.536 port! Bayangkan apabila rumah Anda memiliki pintu dan jendela sebanyak 65.536 buah. Manakala kita tidak mengelola pintu dan jendela tersebut dengan baik, maka siapapun atau apapun dapat keluar dan masuk dari pintu dan jendela rumah kita. Untuk itulah hampir semua piranti lunak peduli dengan masalah ini. Oleh karena itulah beberapa kalangan termasuk rekan-rekan Anda di IT departemen menyarankan beberapa pilihan piranti lunak dengan alasan keamanan. Artikel ini dibuat sekedar untuk memberikan gambaran yang mudah tentang arti keamanan di dunia maya dimana semua komputer di dunia telah terkoneksi satu sama lain. Sementara data dan aplikasi tentunya keluar masuk melalui port komputer Anda. Hal ini juga termasuk ancaman virus, worm dan trojan ke komputer kita. Dan isu tentang etika serta keamanan ber-Internet seketika muncul dan merebak hingga saat ini.
Beberapa forum dan milis banyak yang menanyakan tentang keamanan menggunakan komputer dan beberapa tanggapan berulang kali dilontarkan. Secara umum mereka menanyakan seperti ini: "Bagaimana caranya agar komputer kita tetap aman?". Dan ada satu komentar yang sangat mengagetkan namun ada benarnya: "Tidak usah terkoneksi dengan jaringan komputer lain, dan jangan terkoneksi dengan Internet!". Dan hal ini sama dengan menutup semua pintu dan jendela rumah kita, sehingga siapapun tidak ada yang keluar rumah dan siapapun tidak ada yang masuk ke dalam rumah kita. Namun kiranya Anda akan setuju bahwa hal ini bukanlah sebuah solusi yang jitu tentunya :).
Beberapa forum dan milis banyak yang menanyakan tentang keamanan menggunakan komputer dan beberapa tanggapan berulang kali dilontarkan. Secara umum mereka menanyakan seperti ini: "Bagaimana caranya agar komputer kita tetap aman?". Dan ada satu komentar yang sangat mengagetkan namun ada benarnya: "Tidak usah terkoneksi dengan jaringan komputer lain, dan jangan terkoneksi dengan Internet!". Dan hal ini sama dengan menutup semua pintu dan jendela rumah kita, sehingga siapapun tidak ada yang keluar rumah dan siapapun tidak ada yang masuk ke dalam rumah kita. Namun kiranya Anda akan setuju bahwa hal ini bukanlah sebuah solusi yang jitu tentunya :).
Labels:
Bahasa,
Digital Concept,
PR Challenges,
Technology
Tuesday, July 1, 2008
Komputer Seperti Rumah Kita
Komputer yang kita gunakan ternyata dapat disamakan dengan sebuah rumah yang kita huni selama ini. Rumah memiliki satu atau lebih pintu serta satu atau lebih jendela, demikian juga komputer. Komputer memiliki port yang berfungsi seperti layaknya pintu dan jendela. Perlu diingat bahwa port yang dimaksud disini adalah port non-fisik. Port ini tidak dapat dilihat secara kasat mata. Port ini sifatnya logika semata.
Pintu dan jendela digunakan untuk tujuan tertentu dan dijaga agar tetap digunakan sebagaimana mestinya. Sebuah pintu digunakan untuk keluar masuknya awak rumah. Sedangkan jendela biasanya digunakan untuk pengelolaan udara yang keluar dan masuk. Port pada sebuah komputer digunakan untuk keluar masuknya data dan aplikasi.
Pintu dan jendela digunakan untuk tujuan tertentu dan dijaga agar tetap digunakan sebagaimana mestinya. Sebuah pintu digunakan untuk keluar masuknya awak rumah. Sedangkan jendela biasanya digunakan untuk pengelolaan udara yang keluar dan masuk. Port pada sebuah komputer digunakan untuk keluar masuknya data dan aplikasi.
Labels:
Bahasa,
Definitions,
Digital Concept,
Material,
References,
Technology
Subscribe to:
Posts (Atom)