Kasus Prita vs. RS Omni mengemuka karena pihak-pihak tertentu mengangkat kasus ini ke meja hijau. Berawal dari email dan postingan Prita ke media Internet lalu akhirnya tersebar hingga pihak RS. Omni mengetahui akan hal ini. Anda dapat menemukan informasi terkini di berbagai media. Terakhir saya peroleh, Prita akhirnya dibebaskan sebagai tahanan kota. Sekali lagi ini bukan permasalahan siapa yang patut disalahkan. Namun cenderung kepantasan yang perlu digaris bawahi. Pendapat dapat saja mengalir berbeda-beda, karena pemikiran dan pemahaman dari berbagai sisi, baik dari sisi kemanusiaan, sisi Hukum, dan dari sisi Kehumasan.
Sebut saja pendapat dari pakar Hukum di media ternama Ibukota, bahwa UU ITE tidak serta merta dapat menahan Prita di penjara. Menkes berpendapat tentang kepantasan dan ketepatan penggunaan sarana dan media. Berbagai elemen masyarakat menyuarakan tentang sisi Kemanusiaan, bahwa Prita hanyalah seorang Ibu Rumah Tangga yang bertanggung jawab terhadap keluarganya.
Kasus ini tidak akan mengemuka apabila kedua belah pihak menyadari dampak penggunaan media Internet. Pertama, semakin hari teknologi chip prosesor semakin tinggi. Hal ini berdampak pada kecepatan pengaksesan informasi di jagat maya. Kedua, semakin murahnya teknologi penyimpanan data. Ketiga, berpartisipasinya tiap individu di Internet, semakin memudahkan siapa saja mengetahui gaya hidup seseorang. Keempat, menyalin dan mendistribusikan informasi semakin mudah karena sudah semakin banyak orang sadar akan kebutuhan perolehan informasi via media Internet.
Seharusnya berbagai pihak menyadari akan hadirnya Instant Image Killer di dunia maya. Sekali saja sebuah informasi dikirimkan ke jagat maya, maka penyebarannya tidak pernah diduga sebelumnya. Apabila informasi yang disebarkan adalah informasi positif, maka akan mengakibatkan naiknya citra pihak yang diuntungkan. Namun bila sebaliknya, maka citra seseorang maupun organisasi akan sangat dirugikan.
No comments:
Post a Comment