Understanding Concept of Digital Communications and Implementing Online Public Relations Activities
Sunday, September 13, 2009
Policy Dulu, Baru Yang Lain...
Thursday, June 4, 2009
Sadari Dampak Penggunaan Internet
Thursday, August 7, 2008
Yang Masih (Sering) Ke Warnet
Ada postingan menarik dari blog seberang. Gaya bahasa yang mudah diterima dan sedikit kocak menarik untuk ditinjau dan diikuti sarannya. Tentunya hal ini tidak sulit dilakukan bagi praktisi PR. Malahan praktisi PR dapat melakukannya dengan berbagai kreatifitas :) Namun juga ada hal-hal yang tidak mungkin dilakukan karena memang sedikit konyol. Penulis ini membicarakan tentang tip dan trik agar aktifitas kita di WarNet tidak diintip oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum ini menggunakan keylogger untuk mematai-matai.
Sarannya adalah mewaspadai sikap dari pemilik warnet dan upayakan selalu meneliti keberadaan keylogger ini. Untuk menyimak postingan asli silahkan kunjungi blog GENK_ANGKER.
Saturday, July 19, 2008
Kriminalitas Di Internet
Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.
Menurut Edmon Makarim (2001: 12) kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi.
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi, atau kriminal yang potensial menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:
a. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
b. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
c. The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus , menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
d. Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
e. Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data, atau output data.
f. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
Dari ketujuh tipe cybercrime tersebut, nampak bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace (Edmon Makarim, 2001: 12).
Pola umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain. Hal ini dapat diselesaikan dalam waktu 45 detik dan mengotomatisasi akan sangat mengurangi waktu yang diperlukan (Purbo, dan Wijahirto, 2000: 9).
Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena impas perkembangan cybercrime ini.
Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dala tindak kejahatan di internet. Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002, 30).
Menurut RM Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
1. Pencurian Nomor Kredit.
Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia.
Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2. Memasuki, Memodifikasi, atau merusak Homepage (Hacking)
Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbnkan dan merusak data base bank
3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.
Sementara itu As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:
a. Pencurian nomor kartu kredit.
c. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.
e Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Khusus cybercrime dalam e-commerce, oleh Edmon Makarim didefinisikan sebagai segala tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan melalui internet. Edmon Makarim memperkirakan bahwa modus baru seperti jual-beli data konsumen dan penyajian informasi yang tidak benar dalam situs bisnis mulai sering terjadi dalam e-commerce ini.
Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
a. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
b. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
c. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
d. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
e. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Saat ini di Indonesia sudah dibuat naskah rancangan undang-undang cyberlaw yang dipersiapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung bekerja sama dengan Departemen Pos dan telekomunikasi. Hingga saat ini naskah RUU Cyberlaw tersebut belum disahkan sementara kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan kriminalitas di internet terus bermunculan mulai dari pembajakan kartu kredit, banking fraud, akses ilegal ke sistem informasi, perusakan web site sampai dengan pencurian data.
Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah Undang-undang Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, interpetasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu urgensi pengesahan RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya cybercrime belakangan ini.
Disusun Oleh :
1. Yusril Saputra
2. Fajrin Nur Akbar
3. Tri Estina Sari
4. Rani Widysari
Monday, July 7, 2008
Komunikasi Mempertahankan Reputasi
Wednesday, July 2, 2008
Pintu, Jendela dan Port Komputer
Beberapa forum dan milis banyak yang menanyakan tentang keamanan menggunakan komputer dan beberapa tanggapan berulang kali dilontarkan. Secara umum mereka menanyakan seperti ini: "Bagaimana caranya agar komputer kita tetap aman?". Dan ada satu komentar yang sangat mengagetkan namun ada benarnya: "Tidak usah terkoneksi dengan jaringan komputer lain, dan jangan terkoneksi dengan Internet!". Dan hal ini sama dengan menutup semua pintu dan jendela rumah kita, sehingga siapapun tidak ada yang keluar rumah dan siapapun tidak ada yang masuk ke dalam rumah kita. Namun kiranya Anda akan setuju bahwa hal ini bukanlah sebuah solusi yang jitu tentunya :).
Monday, June 30, 2008
Era Baru Bisnis SDM
Departemen kebersihan yang sering disebut sebagai Departemen Cleaning Service sudah tidak lagi dikerjakan secara insourcing, melainkan diarahkan kepada pihak ketiga. Bagi investor, perhitungan gaji dan pemberian kesejahteraan karyawan merupakan beban bagi perusahaan, hal ini khususnya bagi departemen yang dianggap sebagai unit-cost bukan unit-production. sebagai contoh saja, sebuah rumah sakit terkenal dibilangan Jakarta Barat, setelah kepemilikan saham rumah sakit tersebut dijual kepada grup Lippo, maka kebijakan berubah. Manajemen memutuskan untuk membubarkan departemen pelayanan kebersihan. Hal ini juga berarti perusahaan telah merumahkan seratus orang karyawannya, termasuk pimpinan departemen tersebut. Kebijakan perusahaan menganggap bahwa departemen tersebut hanya sebagai pendukung operasional, jadi dianggap bersifat unit-cost, bukan sebagai unit-production.
Thomas L. Friedman dalam bukunya "The World is Flat" telah mengungkapkan hal ini sebagai fenomena yang disebut globalisasi kedua. Outsourcing bagi beberapa kalangan adalah sesuatu yang kadaluarsa. Pada era informasi seperti sekarang ini, aktifitas home-sourcing merupakan gejala baru yang perlu dipertimbangkan. Dalam buku The World is Flat disebutkan tentang penggunaan sebuah teknologi VoIP yang digunakan oleh para ibu rumah tangga di seluruh dunia untuk bekerja dari rumah. Mereka bebas bekerja sambil mengurus anaknya di rumah. Inilah yang disebut Thomas sebagai globalisasi ketiga. Sehingga apabila Anda menggunakan jasa layanan maskapai penerbangan ini lalu memesan tiket melalui layanan call center mereka, jangan berpikir bahwa mereka berada terpusat di dalam sebuah gedung. Melainkan mereka bekerja tersebar di seantero penjuru dunia sambil mengurus anak-anak mereka!
Wednesday, June 4, 2008
Instant Image Killer
Tuesday, June 3, 2008
OMR sebagai prioritas utama?
Apakah menurut Anda OMR dirasa menjadi prioritas utama untuk saat ini?
Bagaimana mengantisipasi reputasi buruk pada media Internet?
Sebagai praktisi PR, apa yang perlu Anda persiapkan untuk mengantisipasi sebuah reputasi buruk yang muncul di dunia maya?
Apakah OMR dapat mempengaruhi reputasi Anda sebagai praktisi PR?
Pada materi kuliah yang telah saya bagikan sebelumnya beberapa jawaban atas pertanyaan-pertanyaan diatas dapat Anda temukan. Namun ada baiknya Anda lebih dahulu mencoba mengunjungi beberapa situs dan tools yang direkomendasikan.
Selamat belajar dan berdiskusi.
Wednesday, February 6, 2008
Anti-Phishing Pada Akun Yahoo!
Layanan ini dinamai Sign-in Seal yang bisa kita temukan pada halaman pertama web Yahoo! di pojok kanan atas lokasi Sign-in. Kata Sign-in Seal dimaksudkan karena cara pengamanannya menggunakan semacam lapisan namun dibuat dengan piranti lunak.
Sign-in Seal adalah pesan rahasia yang khusus dibuat untuk mengamankan akun Yahoo! dari aksi phishing si tangan jahil. Pengguna diberikan dua pilihan pesan rahasia yaitu dalam bentuk teks atau gambar.
Praktisi PR yang menggunakan akun Yahoo! dan memiliki mobilitas tinggi, sebaiknya menggunakan layanan ini. Selain mudah mengaktifkannya, layanan ini manjur bila dipakai pada area publik dengan teknologi Wi-Fi.
Hindari Terpancing Aksi Phishing
Pelaku phishing ini sengaja memancing korban dengan maksud agar korban mau membagi informasi pribadi melalui pengecohan alamat URL tadi. Setelah korban terkecoh, maka pelaku phishing dapat melakukan berbagai hal yang akan merugikan korban. Beberapa contoh aksi jahat tersebut seperti: menggunakan akun korban, memindahkan tabungan korban dengan cara transfer via internet banking, belanja menggunakan kartu kredit korban, hingga mengunci akun korban, sehingga korban tidak dapat lagi menggunakannya.
Jujur saja, saat pertama kali melihat URL tersebut, saya juga ikut terkecoh. Beruntung hingga saat ini saya belum pernah menggunakan layanan internet banking dari Bank Niaga, karena tidak menutup kemungkinan sayapun akan terpancing karenanya...