Saturday, August 11, 2007

Kesepakatan Kelas rev.7.8

KESEPAKATAN KELAS

ONLINE PUBLIC RELATIONS HMS270

ILMU KOMUNIKASI PUBLIC RELATIONS

2 SKS 180 MENIT

ARNASTYA I.S. 6439

NO

FOKUS

RINCIAN KESEPAKATAN

MARK

1

Komunikasi

· Komunikasi perihal perkuliahan melalui telepon, sms dan e-mail dengan menyebutkan nama dan nomor NIM.

· Bergabung pada mailing list UIEU-OnlinePR dengan mengunjungi dan log-in pada situs http://groups.yahoo.com/group/uieu-onlinepr

· Bila sifat komunikasinya URGENT, maka dosen cukup mengirimkan pesan kepada Ketua Kelas/Perwakilan kelas.


2

Kelas

· Status telepon genggam dalam keadaan silent atau off

· Diperbolehkan interupsi/mengajukan pertanyaan pada saat perkuliahan

· Eksistensi perwakilan kelas / koordinator kelas / ketua kelas

· Persyaratan ketua kelas: akses ke internet dengan frekwensi tinggi, hp selalu standby.


3

Kehadiran

· Berikan informasi bila tidak dapat hadir di perkuliahan selambat-lambatnya 1 jam sebelum jam masuk perkuliahan via sms

· Ketidakhadiran dalam perkuliahan wajib menyerahkan Surat Ijin atau Surat Keterangan Sakit atau membuat tugas khusus dari dosen.

· Dosen terlambat 30 menit dianggap tidak ada perkuliahan kecuali dengan pemberitahuan.


4

Surat Ijin dan Surat Keterangan Sakit

· Surat Ijin atau Surat Keterangan Sakit hasil scanning dikirimkan ke alamat email dosen. Surat asli kirimkan ke pihak PESM-UIEU (Direktur PESM) dan salinan kepada pihak Universitas (Kepala Jurusan)

· Kirimkan / serahkan surat ijin tidak mengikuti perkuliahan pada perkuliahan berikutnya

· Surat ijin ditujukan kepada dosen, tembusan kepada kajur/dekan dan direktur PESM


5

Tugas Khusus

· Dibuat atas dasar pengganti perkuliahan yang tidak diikuti mhs

· Ketentuan pembuatan tugas mengikuti standar umum pembuatan tugas

· Jenis tugas ditentukan oleh dosen

· Dikirmkan ke alamat email dosen


6

Bahan Perkuliahan

· Slide presentasi, contoh kasus lisan, buku wajib, buku pendamping, link internet, materi via email, materi di mailing list, dan blog


7

Sistem Penilaian

· Kehadiran=10%, Tugas Individu=20%, Tugas Kelompok=20%, UTS=25%, UAS=25%


8

Ujian

· Kesepakatan pada poin ‘Kehadiran’ merupakan persyaratan mengikuti ujian

· Bila persyaratan tersebut tidak diikuti oleh Mhs, maka Mhs hanya berhak mengikuti Ujian Susulan saja.

· Sistem ujian adalah Open Book

· Yang berhak mengikuti Ujian dengan sustem Open Book adalah mhs yang telah menyerahkan Surat Ijin / Surat Keterangan Sakit / tugas khuusu dari dosen yang diserahkan selambat-lambatnya sebelum ujian berlangsung. Selain itu hanya berhak mengikuti Ujian Susulan saja.

· Status telepon genggam adalah off atau silent

· Dilarang menerima telepon di dalam ruang ujian

· Persiapkan alat tulis, buku, catatan perkuliahan sebelum ujian

· Dilarang saling berkomunikasi dengan peserta ujian lainnya

· Peserta ujian diberikan kesempatan untuk memahami setiap soal dan tata tertib ujian selama 5 menit sebelum ujian berlangsung

· Dilarang mengajukan pertanyaan selama ujian berlangsung

· Jawaban dari pertanyaan argumentatif bukan jiplakan dari materi. Gunakan bahasa Anda sendiri.

· Waktu ujian adalah 90 menit

· Menyerahkan lembar jawaban, lembar soal dan tugas tepat pada waktunya

· Penghematan waktu: jawablah pertanyaan yang menurut Anda paling mudah lebih dahulu

· Maksimum nilai ujian: perhatikan bobot nilai setiap soal yang Anda kerjakan

· Ujian susulan dengan sistem Close Book


9

Tugas

· Judul tugas harus sesuai dengan tema yang sudah ditentukan

· Penilaian: 5W+1H, data akurat (bukti), memiliki unsur nilai berita yang kuat

· Struktur penulisan: daftar isi, latar belakang, isi+analisa, kesimpulan, saran/solusi, sumber informasi/daftar pustaka

· minimal 20 halaman (tidak termasuk sampul makalah dan daftar isi)

· jenis huruf : Times New Roman 12 point

· Kiri: 1,5 inch, kanan: 1,2 inch, atas: 1,2 inch, bawah: 1,2 inch, spasi 1,5


10

Tugas Individu

· Akan dijelaskan langsung pada saat tatap muka di dalam sesi perkuliahan


11

Tugas Kelompok

· Akan dijelaskan langsung pada saat tatap muka di dalam sesi perkuliahan



Kesepakatan ini berlaku bila sudah disetujui oleh Dosen dan 2/3 mahasiswa/i yang hadir di perkuliahan.

Nama dan tanda tangan di balik lembar ini.

No comments:

Chit Chat